Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, dan kami juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, maka apabila Anda mengalami kendala atau ketidakpuasan terhadap produk dan/atau layanan kami, dengan ini diinformasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT. BPR Musi Arta Lestari sebagai berikut :
Nasabah dapat menyampaikan pengaduan secara Lisan/Tertulis :
Lisan :
Dengan menghubungi telp. (0735) 450493 atau No Hp. 0852-1696-1335
Tertulis
Datang langsung ke Kantor Pusat PT. BPR Musi Arta Lestari di Jl. Kapasan No. 18 Tegal Rejo, Belitang – OKU Timur pada kerja, dengan membawa dokumen Kartu Identitas diri, mengisi Formulir yang kami sediakan dan dokumen pendukung lainya
Petugas akan melakukan identifikasi atas keluhan Nasabah
Petugas meminta nasabah untuk menulis keluhannya pada lembar pengaduan nasabah;
Petugas/Pejabat Kantor menanggapi keluhan dan memberikan solusi untuk penyelesaian;
Jika Nasabah menyetujui penyelesaian yang dilakukan pada hari yang sama saat pengaduan, maka nasabah wajib mengisi Form Penyelesaian dan Feedback, dan proses Penyelesaian Pengaduan selesai;
Apabila pengaduan nasabah yang disampaikan bersangkutan dengan / harus berkoordinasi dengan bagian lain maka Fungsi Perlindungan Konsumen Menghubungi Divisi dan/atau Bagian lain kemudian menyampaikan Pengaduan sesuai dengan lembar pengaduan yang diisi oleh nasabah;
Fungsi Perlindungan Konsumen akan mengidentifikasi pengaduan yang diterima, untuk kemudian menyiapkan data maupun dokumen terkait pengaduan;
Divisi dan/Bagian akan berkoordinasi dengan Fungsi Perlindungan Konsumen agar menghubungi nasabah untuk Tindak Lanjut Penyelesaian Pengaduan;
Jika nasabah setuju dengan penyelesaian dari Divisi dan/Bagian maka nasabah mengisi Form Penyelesaian dan Feedback, dan proses Penyelesaian pengaduan selesai;
Dalam hal terdapat kondisi tertentu, PT BPR Musi Arta Lestari dapat memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah.
Atau mengisi Formulir Pengaduan yang sudah kami sediakan disini