Otoritas Jasa Keuangan ( OJK )

 

RUANG LINGKUP

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki ruang lingkup kewenangan sebagai berikut:
1. Mengatur;
2. Mengawasi;​ dan
3. Melindungi.
Untuk Industri Keuangan yang sehat.​

Tujuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

  • Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  • Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
  • Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
FUNGSI​
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfungsi:
  1. Menyelenggarakan sistem p​engaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan​;
  2. Memelihara Stabilitas Sistem Keuangan secara aktif sesuai dengan kewenangannya; dan
  3. Memberikan pelindungan terhadap Konsumen dan masyarakat.
TUGAS
  1. Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
  • kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
  • kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;
  • kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun;
  • kegiatan jasa keuangan di sektor Lembaga Pembiayaan, perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan IJK Lainnya;
  • kegiatan di sektor ITSK serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto;
  • perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan Edukasi dan Pelindungan Konsumen; dan
  • sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik Konglomerasi Keuangaan

2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan bertugas melaksanakan pengembangan sektor keuangan, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan otoritas terkait.